Hi ka Hilmi, aku mau coba jawab dari pengalamanku di bidang hukum ya ka, untuk apa aja yang harus dipersiapkan, kalo untuk bidang kecantikan harus kita tentukan dulu misalnya mau penjualan produk kecantikan kaya make-up, skin care, body care, atau sekedar peralatan / tools kayak brush, sisir, sponge, dan lain lain, dan apakah kita hanya sebagai reseller atau produksi sendiri. Untuk perdagangan produk kecantikan yang diproduksi sendiri jujur agak ribet, karena kita harus bikin badan usaha dulu, bisa dalam bentuk IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) atas nama pribadi / PT atau CV, atau apapun, terus baru urus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang harus disesuaikan dengan jenis usaha kita, lalu baru kita bisa urus perizinan untuk mendistribusikan produk kecantikan kita yaitu izin edar (BPOM), selebihnya kita harus urus mengenai merk dagang. Kalau kita hanya sebatas reseller, selain IUMK dan NIB, kita hanya perlu persiapkan izin perdagangan melalui sistem elektronik, tapi kalau mau mulai kecil-kecilan dulu masih boleh urus izinnya nanti-nanti aja kok ka untuk reseller..
trus sedikit jawaban mengenai keuntungan bakal gede atau ga, untuk bisnis kecantikan yang produksi sendiri sepengetahuanku selama handle perusahaan2 produsen produk kecantikan rata-rata bisa ambil keuntungan sekitar 150%.
semoga jawabanku bisa membantu, kalau ada pertanyaan lebih lanjut aku open for discussion kaa tkyuuu.