Hai, beb. Kalau menurutku dengan cari tahu informasi mengenai hak-hak yang kamu dapatkan selama bekerja dan hak jika PHK itu terjadi. Bisa baca-baca ulang perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), dan kebijakan perusahaan.
Kalau memungkinkan, bisa sebar surat lamaran dan CV dulu, beb ke perusahaan lain. Biasanya ada perusahaan yang menginfokannya dengan jeda waktu sebelum PHK, tapi gak sedikit juga yang menginfokan dadakan.
Nah, karena situasi pandemi ini istilahnya wait and see, gak ada salahnya beb kalau semasa pandemi ini lebih bijak memanage keuangan dan berhemat. Syukur-syukur dana darurat bisa dilebihkan mulai bulan ini.